Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) mendesak pemerintah membebaskan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin dan terdampak Covid-19 selama 3 bulan, dengan tetap menjamin hak-hak mereka atas penanganan kesehatan.
Baca: Deddy Batalkan Pengiriman Bilik Sterilisasi ke Kaltara
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah dapat menyisihkan anggaran penanganan Covid-19 untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang memang tidak mampu membayar.
"Jika penghasilan mereka berkurang/bahkan tidak ada penghasilan sama selali karena dampak Covid-19, maka pemerintah punya kewajiban untuk menjamin hak pangan dan kesehatan mereka, sesuai dengan kaidah kemaslahatan publik atau maslahah 'ammah," ujar Gus Nabil.
Baca: Sereem... Mudik Saat Pandemi Corona Seperti Film Horor !
Logikanya, lanjut Gus Nabil, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun. Seharusnya, angka itu juga termasuk pembebasan iuran selama 3 bulan bagi warga miskin peserta kelas 3, yang terdampak Covid-19 hingga tidak punya penghasilan atau tidak mampu membayar.
"Tentu, dengan jaminan warga miskin tersebut tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara," ujar Gus Nabil.