Kubu Raya, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis meminta masyarakat tidak menjual sertifikat tanah yang telah diperoleh dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Puan Maharani: Saya Sudah Bekerja Maksimal di DPR RI
Karena, lanjutnya, selain memiliki nilai jual yang terus mengalami peningkatan, tanah yang bersertifikat juga bisa diwariskan.
"Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL saya minta jangan mudah digadaikan atau dipindahtangankan atau dijual. Karena sertifikat tanah ini dalam hukum agraria, itu terkuat, terpenuh dan bisa diwariskan secara turun temurun," katanya saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (13/1/2023) sore.
"Jadi jangan mudah jual-jual tanah," sambung Cornelis.
Pada kunjungan tersebut, Cornelis juga sempat meninjau secara langsung proses pengurusan sertifikat dan pelayanan lainnya yang diberikan BPN Kabupaten Kubu Raya.
Politisi senior PDI Perjuangan Kalbar yang sudah puluhan tahun berkutat dengan urusan administrasi pemerintahan itu, mengapresiasi kerja BPN Kabupaten Kubu Raya. Karena setelah dicek, apa yang menjadi target pemerintah khususnya penertiban persil dalam program PTSL.
Baca: Puan: Capres PDI Perjuangan di Pemilu 2024 Tak Harus Saya
"Tadi saya cek ada berapa persil dalam program PTSL tahun 2022 yang telah diterbitkan, ternyata ada 11.365 persil yang sudah jadi. Ya mudah-mudahan tahun 2023 bisa lebih banyak lagi, lebih cepat lagi. Karena ini banyak, jadi penyerahannya juga bertahap. Tadi ada 225 yang sudah diserahkan," tutup Cornelis.
Kurator Syahrul.