Ikuti Kami

David Roni: Bank Sampah Solusi Hidup Sehat dan Menambah Pendapatan Masyarakat

"Dengan adanya Bank sampah, warga akan lebih mudah memilah dan mewadahi sampah rumah tangga, ataupun lingkungan sejak dini," ujarnya.

David Roni: Bank Sampah Solusi Hidup Sehat dan Menambah Pendapatan Masyarakat

Medan, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE , tak henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan, untuk meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

"Kegiatan Sosperda ini setiap bulannya dilakukan oleh 50 orang anggota dewan DPRD Medan. Tujuannya, untuk mensosialisasikan produk hukum yang ada, sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. Termasuk Sosialisasi Perda tentang Persampahan ini," kata David saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jalan Jermal 15 Keramat Indah Kelurahan Menteng 7 Kecamatan Medan Denai, Sabtu (14/12/2024).

Seiring itu, Dewan yang akrab disapa David ini, juga mendorong Pemko Medan untuk memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat, serta angkutan sampah di setiap Kecamatan dan Kelurahan.

"Sudah sewajarnya warga dan Pemko Medan saling mendukung didalam upaya kebersihan, agar lingkungan sekitar tetap bersih,' pintanya.

Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini kembali menekankan, bahwa dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, akan meminimalisir kondisi banjir.

"Jangan ada lagi sampah berserak, yang akhirnya jatuh ke parit. Mengakibatkan parit jadi tersumbat, sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Masyarakat harus sadar, agar tidak membuang sampah sembarangan," ungkapnya.

Selain itu, David Roni juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar membentuk kelompok Bank Sampah di setiap lingkungannya. Adapun kegunaan, Bank Sampah secara tidak langsung menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya Bank sampah, warga akan lebih mudah memilah dan mewadahi sampah rumah tangga, ataupun lingkungan sejak dini," ujarnya.

Selanjutnya, David memaparkan, bahwa Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggarnya.

"Untuk itu, masyarakat harus bijak mengelola dan memanfaatkan limbah sampahnya. Apabila jeli, sampah itu bisa menjadi sumber penghasilan tambahan buat kita," pungkasnya.

Sumber: www.ayomedan.com

Quote