Ikuti Kami

David Roni Ganda Sinaga Himbau Warga Jalan Sumber Bakti Gg. Tower Tidak Buang Sampah Sembarangan

Informasi bahwa di daerah tersebut juga minim datang pengangkutan sampah ke rumah rumah warga yang menyebabkan keresahan bagi warga.

David Roni Ganda Sinaga Himbau Warga Jalan Sumber Bakti Gg. Tower Tidak Buang Sampah Sembarangan

Medan, Gesuri.id - David Roni Ganda Sinaga, SE, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menghimbau agar warga Jalan Sumber Bakti Gang Tower tidak membuang sampah sembarangan. 

Menurut Politisi dari partai PDI Perjuangan kota Medan ini, dia mendapat informasi bahwa di daerah tersebut juga minim datang pengangkutan sampah ke rumah rumah warga yang menyebabkan keresahan bagi warga karena sampah mengeluarkan bau karena terlalu lama tidak diangkut oleh petugas sampah.

Hal ini dikatakan oleh David Roni Ganda Sinaga saat melaksanakan kegiatan resmi sosialisasi perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang ditempatkan di Jalan Sumber Bakti Gang Tower kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (30/3/2024) yang dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.

Di kesempatan itu, David Roni G Sinaga juga mengakui jika pemko Medan memiliki tempat pembuangan sampah yang sangat terbatas. “Ini juga yang menjadi salah satu dampak warga kesulitan saat hendak membuang sampah,” ujar nya.

Meskipun demikian, legislatif yang duduk di komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga mengajak warga agar taat membayar retribusi sampah karena itu adalah hak pemko Medan dalam peningkatan pelayanan kebersihan sampah.

“Ketika kita membayar retribusi sampah, maka kita sudah ikut membantu pemerintahan dalam meningkatkan pemasukan daerah (PAD). Dan ketika kewajiban sudah kita jalankan, namun pemko dalam hal ini petugas kebersihan sampah idak melaksanakan tanggungjawabnya maka, warga pun dapat menuntut,“ sebut David Roni.

Perwakilan dari kecamatan Medan Amplas, Asi Heri Anto Sitorus selaku Sarpras kecamatan pada kesempatan itu menjelaskan akan menurunkan tim P3SU ke Gang Tower agar dapat membersihkan sampah-sampah yang ada di tempat itu. Selain itu, dia juga meminta data-data warga yang ingin sampahnya diangkut oleh petugas sampah.

“Bagi warga yang ingin sampahnya diangkut oleh petugas sampah silahkan diberikan data seperti alamat dan nomor rumah, agar petugas kami datang melakukan pengangkutan sampah. Tetapi kita sepakat ya, agar warga yang sampahnya diangkut membayar retribusi sampah kepada petugas kami yang datang setiap bulan, setuju.. Kalau setuju mari kita laksanakan mulai besok,“ ujar Asi Heri Yanto Sitorus.

Sebelum mengakhiri pelaksanaan Sosperda tentang Persampahan tersebut, Wakil rakyat asal Dapil 4 Medan ini menyampaikan bahwa keseriusan Pemko Medan agar kota Medan bersih dari sampah telah disikapi oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution sehingga telah menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tersebut terutama pada pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.

“Jadi, setiap orang yang diketahui buang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta. Kalau setiap badan yang melanggar pembuangan sampah bisa dipidana dengan kurungan 6 bulan pidana atau denda paling banyak Rp.50 juta,” terang David Roni.

Dipenghujung acara David Roni Ganda Sinaga membagikan nasi kotak dan suvenir bagi warga undangan yang hadir di acara tersebut.

Hadir juga di pelaksanaan Sosperda No. 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan antara lain, Diarina Sianturi, Sarpras Kelurahan Harjo Sari II, Kepling XI, Indra Utama Pohan selalu Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Sumber

Quote