Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, terus mengingatkan warga masyarakat agar terus menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak membuang sampah secara sembarangan. Sebab, sejak Januari 2024 lalu, jika kedapatan ada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
“Jadi, bapak dan ibu, jangan lagi membuang sampah sembarangan karena sudah ada denda yang akan diberlakukan,” ujar David saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
di Jalan Denai Gg Jati, Kelurahan Tegal Sari (TS) I, Kecamatan Medan Area, belum lama ini.
Disebutkan, Politisi muda PDI Perjuangan ini, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Sebab katanya, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.
“Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi,” katanya.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Sumber: www.waspada.id