Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menanggapi tuntutan ratusan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata DPRD Provinsi Bali akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus di Bali.
DPRD Bali akan mendorong agar Pergub ini ditingkatkan menjadi Perda. Sehingga, memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat.
“Kami akan tingkatkan Pergub ini menjadi Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat,” tandas Dewa Jack seusai menerima aspirasi ratusan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata saat menyampaikan tuntutannya, di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (6/1).
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan Perda tersebut akan menjadi perda prioritas untuk dibahas dalam waktu dekat ini. Untuk itu, ia meminta seluruh paguyuban yang tergabung dalam forum tersebut membantu memberikan masukan-masukan kepada pansus yang dibentuk dalam pembentukan Perda nanti.
“Perda ini nantinya butuh kajian, karena ada aturan hukum di atasnya, kira-kira perdanya berjudul Moda Transportasi Secara Menyeluruh. Jadi tidak lagi mengkhusus,” ungkap Dewa Jack.
Selain itu, Dewa Jack juga meminta Pemprov Bali menyiapkan call center atau hotline terkait tata kelola angkutan pariwisata dan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali.
Sehingga, mereka bisa secara langsung melaporkan apabila hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan, dan Pemprov Bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau kepolisian.
Ia mewanti-wanti kepada para sopir pariwisata untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan.
Pihakmya juga menjanjikan sertifikasi gratis bagi sopir pariwisata agar memiliki standar kompetensi sebagai sopir di bidang pariwisata.
Sumber: www.balipost.com