Brebes, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani mengkritik kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait rujukan berjenjang.
Dewi meminta agar kebijakan penerapan rujukan berjenjang dihapuskan.
Baca: Rieke Desak Pemerintah Segera Revisi Pasal 104 Perpres JKN
Dia mengatakan, akses pelayanan kesehatan rakyat jangan dibuat rumit. Anggota DPR RI dari dapil Jateng IX ini mengatakan, aturan baru yang diterapkan ini adalah untuk mencegah terjadinya defisit.
"Tapi alih-alih mampu mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS berjenjang ini justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien. Pasien apalagi rakyat miskin jangan malah dipersulit aksesnya. Mereka sudah cukup menderita dengan kondisi ekonomi, maka soal pelayanan kesehatan juga jangan menjadi makin rumit", jelas anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini di Brebes, Rabu (16/10).
Kebijakan ini dianggap mempersulit proses pengobatan karena harus melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Mereka pun lebih memilih tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dalam menjalani pengobatan di rumah sakit.
Baca: Dewi Aryani Minta Bawaslu Obyektif
Dewi menegaskan pemerintah harus segera melakukan pembatalan. Sebelum aturan ini diberlakukan, kata dia, harusnya dilakukan kajian menyeluruh secara mendalam.
"Tidak semua wilayah di Indonesia kondisi dan keberadaan rumah sakitnya sama. Belum lagi geografisnya yang beragam. Kemudahan akses untuk rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Soal defisit BPJS, mestinya melakukan evalusi internal dari semua sisi, tidak bisa main sembarangan bikin aturan tapi merugikan pelayanan kesehatan untuk rakyat," tandasnya.