Makassar, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, William melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Makassar, Rabu (16/11), di Hotel Asyira Jl. MAIPA No. 1 Makassar.
Baca: Puan Harap G20 Perkecil Perbedaan Antar Negara Lewat Dialog
Sosialisasi Perda, menurut William, agar masyarakat mengetahui terutama tentang hak dan kewajiban, sehingga diharapkan kelak memunculkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan dan pemerintah kota Makassar benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya.
Sosper ini mendapat perhatian menarik dari warga perwakilan masyarakat dari Kec. Ujung Tanah. Mereka mendapat penjelasan yang akurat tentang sampah yang sejak lama hingga saat ini sering menjadi pembicaraan dari masyarakat.
“Permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan, sehingga akan ditetapkan sanksi pidana dan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Karenanya, Pemkot dan DPRD Kota Makassar masih menyosialisasikannya serta mengajak masyarakat mengatasi masalah sampah," ungkapnya.
“Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp50 juta,” ujar William dihadapan perwakilan warga yang hadir.
Baca: Teriakan 'Puan Presiden' di Korsel, Basarah: Spontanitas
Sosper ini, tutur William, untuk memberikan edukasi agar mengetahui tentang hak dan kewajiannya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menjamin pengelolaan sampah yang baik berwawasan lingkungan tidak merugikan agar tetap sehat, memperoleh informasi soal pengangkutan sampah tepat waktu dan mendapat perlindungan dari dampak negatif sampah, karenanya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tidak sembarangan membuang sampah.
Kegiatan ini juga menghadirkan Syaharuddin Ridwan dan Raisuljaiz sebagai narasumber kegiatan.
Kurator: Fransiska S.