Surabaya, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana berharap masalah guru yang mendapatkan gaji yang tidak layak segera terselesaikan.
Pasalnya APBD 2019 Pemkot Surabaya telah menganggarkan dana senilai Rp. 81 M untuk pendidikan.
Baca: Imam: Pengangkatan Guru Honorer K2 Segera Diprioritaskan
Menurutnya, selama ini sebagian guru SD dan SMP swasta penghasilannya jauh di bawah UMK.
“Ada yang honornya Rp. 800 ribu – 1 juta. Bahkan, ada yang hanya Rp. 400 ribu,” sebutnya.
Agustin mengatakan, penyetaraan gaji guru swasta yang masih kurang sejahtera tersebut sebagai bagian tangung jawab pemerintah kota ikut mencerdaskan anak bangsa.
“Jika tidak seperti itu nanti dibilang kesejahteraan guru tak ada keadilan,” katanya
Namun demikian, Agustin menyebutkan pihak sekolah juga harus memiliki tanggung jawab untuk memberikan honor guru minimal Rp. 900 ribu – 1 juta. Kemudian kekurangannya akan ditanggung oleh pemerintah kota.
“Gaji guru swasta akan disetarakan UMK Rp. 3,8 juta potong pajak,” ungkapnya
Hanya saja, sesuai ketentuan para guru juga harus bisa memenuhi jam mengajar selama seminggu 24 jam.
Agustin menambahkan,apabila waktu mengajar di sekolah swasta tak memenuhi aturan. Maka, guru yang bersangkutan bisa diperbantukan di sekolah negeri.
“Agar waktu mengajar 24 jam terpenuhi,” kata Politisi PDI Perjuangan.
Ketua Komisi D ini mengatakan, untuk merealisasikan gaji guru swasta setara UMK menunggu Peraturan Walikota (Perwali).
Di aturan itu akan diatur secara detail penyetaraannya sehingga guru tak kurang jam mengajarnya.
Baca: Presiden Jokowi Akan Tingkatkan Kualitas Guru
“Kita tunggu Perwali. Cantolan hukunya bagaimana ?” tegasnya
Agustin menyebut, jumlah guru SD-SMP swasta yang mendapatkan penyetaraan gaji sesuai UMK sekitar 9 ribuan.
Jumlah tersebut lebih sedikit dari data awal sebelum diverifikasi yakni sekitar 12 ribu orang.