Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memahami jika soal reproduksi akan menjadi pembicaraan hangat.
Sebab bagi masyarakat, membicarakan reproduksi masih soal yang tabu. Namun pasal tersebut harus disikapi lebih dalam.
"Coba berkaca pada diri sendiri, yang orang tua apakah pernah membicarakan soal kesehatan reproduksi atau seksualitas pada anak? Yang anak-anak, apakah pernah juga membicarakan ini? Jarang sekali. Akhirnya apa? Anak bisa berpotensi mendapatkan informasi dari sumber yang salah," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (7/8).
Baca: KD Akui Telah Miliki Bakal Calon Wakil Wali Kota, Ini Dia Sosoknya
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan tidak adanya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik bisa menyebabkan meningkatnya seks bebas.
Anak yang penasaran lalu bisa coba-coba. Seks bebas juga salah satu pintu pernikahan dini. Yang menjadi momok selanjutnya adalah risiko anak stunting pada pasangan yang belum cukup umur.
"Saya melihat pasal 103 ini sudah tepat alurnya. Pasal tersebut tahapannya runtut dari ayat 1 hingga 5. Ayat satu disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang pertama adala pemberian edukasi dan informasi. Lalu pasal dua diatur apa saja informasi yang diberikan, yang salah satunya adalah menjaga kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual.
Lalu Ayat 3 cara memberikan edukasi kesehatan reproduksi bisa lewat bahan ajar maupun kegiatan di luar sekolah. Selanjutnya ayat 4 merupakan panduan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja setidaknya mencakup soal konseling hingga penyediaan alat kontrasepsi.
Baca: Rieke Ajak Anggota DPRD Terpilih Gelorakan Semangat Pengabdian
"Menyediakan ini bukan lantas membagi-bagikan. Ada tahapan dan syaratnya. Seolah-olah pasal ini melegalkan free sex. Pada ayat 5 menyebut konseling ini dilakukan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangan dan wajib menjaga kerahasiaan," tutur Edy.
Edy berjanji akan membahas pasal ini agar semuanya semakin jelas dan tidak ada simpang-siur maka perlu melihat aturan turunan dan pengaplikasiannya.
Hal ini usai Pasal pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertuang dalam Pasal 103 Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 membuat kontroversi di masyarakat. Kontroversi tersebut dinilai muncul karena kurangnya sosialisasi soal aturan yang dibuat dan minimnya edukasi soal kesehatan reproduksi di kalangan masyarakat