Tanggamus, Gesuri.id - Anggota DPR RI Endro S. Yahman membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Tanggamus.
Endro menegaskan kepastian hak kepemilikan tanah rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah dan rakyat harus proaktif mendaftarkan tanahnya kepada pemerintah.
"Kepastian hak kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat sangat penting ditengah berkembangnya suatu daerah, ekonomi daerah dan kebutuhan pembangunan daerah." kata Endro dalam sosialisasi program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN di Hotel 21 Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (17/9).
Baca: Endro Ikuti Mancing Bersama Dengan Kader Banteng Pesawaran
Dalam acara sosialisasi ini secara simbolis dilakukan penyerahan 10 sertifikat tanah milik warga yang telah ikut program PTSL tahun 2022.
Masyarakat sambung Endro perlu didampingi, diberi penyadaran, didorong agar termotivasi untuk mendaftarkan tanahnya yang belum disertifikasi ditingkatkan status tanahnya menjadi sertifikat tanah.
Para kepala desa atau kepala pekon kepanjangan tangan pemerintah ditingkat desa adalah membentuk Pokmas (Kelompok masyarakat/panitia ditingkat desa) dan mendorong warga masyarakatnya agar mendaftarkan bidang tanahnya untuk diproses menjadi sertifikat.
Pokmas inilah yang secara teknis dan administrasi mendata tanah milik warga masyarakat yang belum bersertifikat untuk diajukan ke kantor Badan Pertanahan daerah.
Tugas negara, pemerintah yakni Kementerian ATR/BPN adalah mengalokasikan anggaran untuk proses penyelesaian pembuatan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut.
Ribuan sertifikat tanah hasil program PTSL sedang dalam tahap penyelesaiandi kantor BPN Kab. Tanggamus. Ini bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hak kepemilikan tanah.
Untuk itu Endro meminta warga masyarakat agar meminta kepala pekonnya menggelar musyawarah desa untuk membentuk pokmas yang akan menangani pendaftaran PTSL.
Sedangkan kepada kepala kantor BPN Kabupaten Tanggamus Endro berpesan agar meningkatkan kinerja dan sosialisasi program PTSL agar target sertifikasi tanah tercapai. Buktikan bahwa Kementerian ATR/BPN mendukung pembangunan.
Baca: Endro Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Pekon Sukamulya
Menurut politisi PDI Perjuangan ini Kabupaten Tanggamus mendapat perhatian serius dalam program sertifikasi tanah PTSL ini, karena didaerah ini sudah ditetapkan sebagai lokasi Kawasan industri pertahanan maritim dan tata ruang sudah memasuki tahap penyelesaian.
"Hadirnya kawasan Industri ini akan diikuti kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas penunjang dan perkembangan wilayah yang pasti membutuhkan lahan." Paparnya.
"Kalau tanah warga tidak bersertifikat dikhawatirkan akan memunculkan konflik pertanahan. Selain itu, dengan kepemilkikan sertifikat tanah oleh masyarakat, dapat sebagai jaminan pinjaman di bank untuk modal untuk usaha skala UMKM agar terealisasinya kesejahteraan rakyat." Pesannya.