Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menyatakan, memperjuangkan dan menyalurkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas dan wewenang anggota DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya di daerah pemilihan (dapil).
Hal itu sesuai dengan UU MD3 Pasal 72 huruf g.
Baca: My Esti Salurkan Bantuan Kemenparekraf ke Seniman Prambanan
Bahkan, lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, dalam sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI dengan jelas dinyatakan :
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”
"Jadi perlu kita luruskan jangan sampai ini kemudian jadi bola liar dan semakin tidak jelas juntrungannya, seperti ramainya pemberitaan saat ini," ujar Evita.
Hal ini dinyatakan Evita, sebagai respon terhadap pemberitaan tentang Wakil Ketua Komisi VII DPR Alex Noerdin yang mengatakan jika pembahasan CSR BUMN mestinya melibatkan anggota dewan.
Hal itu dikatakan Alex ketika rapat kerja dengan Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin.
"Tidak ada larangan bagi anggota DPR RI untuk memperjuangkan agar ada CSR untuk masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Evita.
Baca: Pasca Pembakaran Bendera, PDI Perjuangan Percayakan Polri
Evita melanjutkan, yang juga perlu ditegaskan, CSR itu bukan untuk diri anggota DPR, tapi untuk masyarakat.
Dan penyaluran CSR itu punya aturan dan mekanisme yang jelas, termasuk survei yang dilakukan oleh pemberi CSR.
"Jadi tidak ada yang salah dan perlu diributkan soal CSR ini. Anggota DPR RI itu di pilih oleh masyarakat di dapilnya, dan sesuai sumpah jabatannya memperjuangkan aspirasi untuk masyarakat di daerah pilihannya," ujar Evita.