Jakarta, Gesuri.id - Keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengembalikan becak menuai polemik. Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan becak di Jakarta sangat bertentangan dengan zaman.
Baca: Prasetyo Tegaskan Tak Akan Pernah Ada Lagi Becak di Jakarta
Bahkan, menurut Gembong, sudah tidak manusiawi lagi apabila ada moda transportasi di Ibukota dengan menggunakan tenaga manusia. "Tugas kita memberdayakan mereka (pengowes becak) dengan pekerjaan yang lebih layak, bukan malah membiarkan mereka," ujar Gembong Warsono, Selasa (9/10).
Ia menyebutkan, alih profesi bagi para pengayuh becak yang berusia muda dengan memberikan pelatihan untuk mendapatkan SIM. Dengan cara ini mereka bisa bersaing menjadi pengemudi angkutan umum atau sopir pribadi.
Sementara, masih ujar Gembong untuk pengayuh becak yang berusia tua atau lanjut bisa beralih profesi sebagai pedagang. Tentu saja, menurut Gembong bisa disesuaikan dengan potensinya. "Cara ini saya rasa lebih manusiawi, dari pada mengembalikan mereka ke jalan," ungkapnya.
Meskipun menuai polemik, Pemprov DKI telah mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI Jakarta. Larangan pengoperasian becak di Jakarta diatur dalam perda itu. "Kami sudah mengirim surat untuk revisi perda ke DPRD DKI Jakarta," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Baca: Prasetyo Heran Pemprov DKI Ingin Kembali Legalkan Becak
Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum. Namun, Yayan enggan menjelaskan poin-poin revisi perda itu.
"Ada beberapa materi, tapi nantilah kami lihat perkembangannya di Dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk (dalam revisi perda)," katanya.