Ikuti Kami

Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar; Ini Soal Persaudaraan dan Kemanusiaan

Saya hadir di sini untuk menyemangati Palti agar tetap tegar. Palti kamu tidak sendirian, banyak orang yang mendukung kamu

Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar; Ini Soal Persaudaraan dan Kemanusiaan

Kisaran, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo hadir langsung dalam sidang pledoi kasus UU ITE yang menyeret Palti Hutabarat di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (30/7). Bersama Ketua Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, Ganjar rela menunggu berjam-jam untuk memberikan dukungan pada relawannya itu.

Ganjar tiba di PN Kisaran sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara sidang dengan agenda pembacaan pledoi baru dibuka pukul 15.50 WIB.

Ganjar nampak duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang. Ia didampingi Todung dan beberapa tim hukum TPN untuk mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.

Ganjar nampak seksama mendengar pledoi yang dibacakan kuasa hukum Palti. Selain itu, ia juga mendengar pledoi yang disampaikan Palti secara pribadi.

"Saya hadir di sini untuk menyemangati Palti agar tetap tegar. Palti kamu tidak sendirian, banyak orang yang mendukung kamu," ucap Ganjar usai sidang.

Ganjar mengatakan tidak mengenal Palti secara pribadi. Namun ia tahu bahwa Palti dulu adalah pendukung yang sama di Pilpres 2019 dan mendukungnya di Pilpres 2024.

"Inilah solidaritas pada seseorang yang sudah pernah membantu saya dan memperjuangkan saya," tegasnya.

Sekali lagi Ganjar mengaku tidak kenal Palti. Namun hari ini ia datang untuk memberikan dukungan pada Palti karena dia memiliki satu semangat, punya keberanian dengan segala resikonya.

"Hari ini resiko itu dihadapinya. Ini soal persahabatan dan soal nilai kemanusiaan.
Saya tidak akan pernah melupakan itu," jelasnya.

Ganjar juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti. 

"Mudah mudahan ini jadi pembelajaran semuanya, bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak membuat masyarakat takut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Quote