Ikuti Kami

Hj Elin Suharliah Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Hj Elin: Inti dari Perda adalah bagaimana pesantren di Jawa Barat masuk dalam anggaran pembangunan Provinsi Jawa Barat.

Hj Elin Suharliah Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDI Perjuangan, Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si menggelar sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (4/4).

Jawa Barat, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDI Perjuangan, Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si menggelar sosialisasi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (4/4).

Baca: Ono Surono Dorong Percepatan Pengentasan Stunting Lewat Gemar Makan Ikan

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dengan dihadiri oleh kepala Desa Cikahuripan, para ulama, pondok pesantren, dan tamu undangan lainnya.

“Pentingnya sosialisasi atau penyebarluasan Perda fasilitas penyelenggaraan pesantren. Inti dari Perda adalah bagaimana pesantren di Jawa Barat masuk dalam anggaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, karena pesantren melahirkan anak-anak bangsa yang berakhlakul karimah,” ujar Hj Elin Suharliah.

Hj Elin mengatakan perda ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, karena tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren.

“Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi,”katanya.

Lanjutnya menyebutkan bahwa pondok pesantren itu tidak harus tradisional (salafiyah) atau modern. Namun yang terpenting berbadan hukum yang artinya kekhususan pesantren itu dijamin oleh pemerintah.

“Maka, saya berpesan kepada pengurus pesantren agar memperkuat legal standingnya karena semua ini dijamin oleh Perda tersebut,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi Perda Penyelenggara pesantren ini, masyarakat menjadi mengerti dan tahu, bahwa pemerintah melindungi pesantren dengan Perda tersebut. Perda ini merupakan kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren.

Baca: Dewi Aryani Beri Bantuan Pemasangan Listrik Gratis & Bagikan Bantuan Sembako 

Dengan perda ini nanti data pesantren terintegrasi di Provinsi Jawa barat. Kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.

“Ketika membutuhkan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanisme bantuannya harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut,“ pungkasnya.

Quote