Ikuti Kami

Iis Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual salah satu dari RUU yang mangkrak di periode DPR RI 2014-2019.

Iis Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan 
Ilustrasi. Kekerasan Seksual. 

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Iis Sugianto mengatakan para anggota DPR-RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Iis berharap para ketua Fraksi di DPR-RI memandu para anggotanya untuk segera menuntaskan RUU itu. 

Baca: PDI Perjuangan: RUU PKS Lindungi Korban Kekerasan Seksual

"Ini kan dirumuskan bersama ya .. ketua fraksi nya harus menuntun para angggotanya untuk segera merumuskan RUU tersebut," kata Iis kepada Gesuri, Rabu (22/5). 

Terkait masih adanya perbedaan pendapat soal RUU itu diantara anggota DPR, Iis meminta agar hal itu segera dicarikan jalan tengahnya. Dengan begitu, kesepakatan diantara para pihak yang  berwenang dalam pembuatan RUU ini bisa dicapai. 

"Semoga bisa mencari jalan terbaik dan merumuskan undang-undang yang terbaik pula, agar dapat benar-benar melindungi korban kekerasan seksual, juga agar pelaku kekerasan seksual jera," kata srikandi banteng yang juga penyanyi senior cantik itu.

Baca: Selly Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Seperti diketahui, RUU PKS hingga kini belum disahkan. Padahal RUU ini berpihak kepada korban karena dapat membela korban kekerasan seksual dari kesewenang-wenangan. RUU tersebut juga akan mengatur soal rehabilitasi bagi pelaku, bukan sekadar memberi hukuman.

Salah satu penyebab terhambatnya pengesahan RUU ini adalah masih adanya penolakan dari beberapa pihak. Partai Keadilan Sejahtera, melalui fraksinya di DPR-RI adalah salah satu pihak yang 'getol' menolak RUU ini.

Quote