Bandung, Gesuri.id - DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta agar Dinas Pendidikan Jabar memperhatikan daerah yang kesulitan dalam mengakses internet terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring, karena adanya pandemi COVID-19.
"Catatan kami, kami minta Disdik bisa lebih memperhatikan daerah yang masih sulit untuk mengakses internet saat pelaksanaan PPDB secara online atau daring ini," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa (12/5).
Baca: Yunus Ingatkan Pemprov NTT Pelaksanaan PPDB
Politisi perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat ini mengatakan tidak semua daerah di Provinsi Jawa Barat bisa mendapatkan akses internet.
"Wilayah Jabar ini kan luas ya, bukan hanya perkotaan tapi ada juga pelosok atau daerah terpencil. Nah, hal ini yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan PPDB daring. Tidak semua daerah ada akses internetnya," kata dia.
Ineu menuturkan jika memungkinkan daerah yang sulit atau jaringan internet belum memadai bisa tetap melaksanakan PPDB secara tata muka dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Orang sangat berharap pada PPDB ini agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan dan tujuan PPDB daring ini kan bagus ya pada dasarnya. Tapi pelaksanaannya harus transparan dan adil seperti PPDB biasa atau tatap muka," kata Ineu.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring, karena adanya pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dewi Sartika memastikan kesiapan Disdik Jabar melaksanakan PPDB Tahun 2020/2021. Mulai dari operasional, seperti sistem dan bandwidth, sampai sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua peserta didik.
"Tahun ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui daring," kata Dewi.
Baca: Komisi V DPRD NTT Dukung Implementasi KBM Daring
Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.
Dewi mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen, prestasi dengan kuota minimal 25 persen, afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen, dan perpindahan orang tua dengan kuota minimal lima persen.