Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Hal itu atas dasar pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Dengan demikian pemerintah memandang perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Dalam Perpres disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapai penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran (orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ) dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran (orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura) ditujukan untuk:
kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan
mesin pornpa air bagi Petani Sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
“Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan penyediaan dian pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin kapal: b. Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer), serta peralatan iainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.
Sementara pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin pompa air; b. Konverter Kit Mesin Pompa Air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.
“Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.
BUMN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi petani Sasaran.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.