Ikuti Kami

Kades Berperan Cegah Pengiriman TKI Ilegal

Marinus Gea meminta kepala desa atau lurah agar berperan aktif untuk meningkatkan pengawasan pengiriman TKI ke luar negeri.

Kades Berperan Cegah Pengiriman TKI Ilegal
Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea meminta kepala desa atau lurah agar berperan aktif untuk meningkatkan pengawasan pengiriman TKI ke luar negeri.

"Mereka harus tahu warganya ini mau ke mana, apa standarnya. Apalagi dalam UU PMI yang baru sebenarnya perekrutan itu harus diketahui oleh kepala desa," kata Marinus di Jakarta, Senin (15/4).

Baca: Eva Perjuangkan Nawacita di Bidang Pangan dan Lingkungan

Hal ini penting untuk meminimalisir praktik kongkalikong yang diduga kerap terjadi pada proses pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran.

Harapan ini disampaikan Marinus berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 13 huruf b UU terkait menyatakan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, pekerja migran Indonesia wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Namun untuk melibatkan kepala desa, menurut dia, tetap dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga hal-hal yang menyangkut keterlibatan kepala desa dapat diatur lebih rinci.

"Bahkan bisa saja nantinya diberikan kewenangan pada (kades) untuk bisa melakukan pelatihan dulu di desanya, dengan syarat mengacu pada peraturan ketenagakerjaan," kata anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Menurut dia, pelibatan kepala desa diperlukan dalam pengawasan pengiriman TKI karena bila pengiriman TKI hanya mengandalkan lembaga pengawas, diyakininya hasilnya tidak akan maksimal.

"Jadi harus melibatkan masyarakat secara sistem. Jika tidak, tidak akan maksimal pengawasannya," katanya seraya mencontohkan maraknya pekerja ilegal yang dengan mudah bisa keluar negeri saat ini.

Hal itu, menurut dia, terjadi karena tidak adanya sistem pengawasan secara menyeluruh.

"Tidak ada pengawasan dan kontrol ketat sedari awal. Selama ini main comot saja. Yang penting (calon tenaga kerja) bawa ke Jakarta, urus paspor, urus visa, berangkat, selesai urusan. Sedangkan di UU yang baru mengatur izin dari aparatur desa itu," kata Marinus.

Baca: Jokowi-Ma'ruf Akan Tingkatkan Perlindungan TKI

Selain itu, Marinus juga menginginkan agar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat memastikan pekerja migran yang dikirimnya sudah tersertifikasi sesuai standar dalam regulasi dan standar negara tujuan.

"Tidak boleh lagi meloloskan yang seharusnya tidak lolos untuk berangkat," katanya.

Quote