Ikuti Kami

KH Ma’ruf: Perlu Langkah Lanjutan Atasi Masalah Guru Honorer

KH Ma'ruf menilai erlu ada langkah-langkah lanjutan untuk menyikapi persoalan tersebut.

KH Ma’ruf: Perlu Langkah Lanjutan Atasi Masalah Guru Honorer
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin.

Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin ikut mengomentari prihal tenaga guru honorer yang kini santer diperbincangkan. 

Menurutnya, perlu ada langkah-langkah lanjutan untuk menyikapi persoalan tersebut.

Baca: Imam: Pengangkatan Guru Honorer K2 Segera Diprioritaskan

"Ya nantilah itu kita akan bicarakan penyelesaianya kan kemarin sudah diangkat semua sudah habis sebenarnya tapi kemudian muncul lagi sehingga itu perlu ada langkah-langkah baru ya," ujar Ma'ruf saat ditemui di kediamannya di Jalan Situbondo no 12, Menteng, Jakarta, Selasa (6/11).

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menegaskan, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status, Pemerintah berjanji akan mencari jalan keluar.

Menurut Yanuar, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K belum terbit. Namun, Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.

"Perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya," kata dia.

Yanuar menyebut contoh pengangkatan 438.590 orang Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS secara langsung tanpa ada tes, berpotensi konsekuensi anggaran sebesar Rp 36 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk dana pensiun.

Setidaknya ada tiga alternatif solusi yang digodok Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Solusi pertama, membuka solusi CPNS 2018. Opsi ini bisa dipilih untuk penyelesaian isu krusial status tenaga honorer K-2 di bidang tertentu. Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati, berbasis pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKD, BKN, Kepala Daerah serta Kementerian PAN dan RB dengan supervisi dari BPKP.

Baca: DPRD NTT Minta Guru Komite Diangkat Jadi Honor Provinsi

Solusi kedua adalah memberi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Opsi ini dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS. Contohnya terkait Batas Usia Pelamar (di atas usia 35 tahun) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Solusi terakhir adalah pendekatan kesejahteraan. Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan nantinya (apabila PP Manajemen P3K sudah ditetapkan dan terimplementasi) tidak juga lolos seleksi P3K, terdapat opsi pendekatan kesejahteraan.

Quote