Aceh, Gesuri.id - Politisi perempuan kader senior PDI Perjuangan Aceh, Lira Amalia, S.H., M.Si. mengecam keras aksi permerkosaan dan pencabulan yang sangat marak terjadi di Provinsi Aceh.
Baca: Bahar bin Smith Borgol Saja dan Jebloskan ke Penjara!
Untuk itu ia meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus segera merevisi Pasal Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, lanjutnya, Aceh dalam kondisi krisis moral darurat kekerasan seksual, dimana hampir setiap hari ada kasus pemerkosaan dan pelecehan. Miris rasanya.
Menurut politisi perempuan yang sudah hampir 20 tahun di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memang Ada 8 Pasal Jarimah dalam Qanun tersebut tetapi ada 2 Pasal Jarimah saja yang harus direvisi yakni Pasal Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, karena ini memang kurang berpihak kepada korban.
Hampir setiap hari kita lihat pemberitaan baik dimedia online maupun media cetak kasus serupa selalu saja terjadi. Ini PR kita bersama. Dari data UPTD PPA Aceh sebanyak 697 kasus kekerasan seksual yang terjadi antara Januari sampai September.
Selain dari pada itu keterpihakan kepada korban dan keluarga korban pemerintah juga masih kurang responsive kepada korban-korban kekerasan seksual.
Dalam penanganan kekerasan seksual seharusnya melibatkan semua lini, bahkan pemerintah sudah membentuk sebuah lembaga pendampingan untuk korban disetiap Kabupaten / Kota, yang menjadi pertanyaan apakah lembaga perpanjangan tangan Pemerintah ini selama ini sudah bekerja dengan maksimal.
Politisi perempuan PDI Perjuangan Aceh ini juga sangat prihatin dengan kondisi pemberitaan yang semakin hari semakin meningkat dan bervariasi terkait kasus kekerasan seksual. Bahkan dari kejadian yang terjadi para korban kekerasan seksual rata-rata merupakan masyarakat ekonomi lemah.
Baca: Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?
Kita berharap kepada pemerintah Aceh khususnya ini memang harus sangat-sangat serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual baik untuk proses hukum juga proses pendampingan agar para korban kelak menjadi resilien yang benar-benar mampu keluar dari rasa trauma, maka dalam penanganan kasus kekerasan seksual harus benar-benar melibatkan banyak ahli yang kompeten dibidangnya. Para pelaku perlindungan korban harus perspektif korban dan dibekali dengan ilmu-ilmu terkait perlindungan korban.
Pada intinya kita semua disini terpanggil untuk berbuat baik dalam maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini di daerah yang kita cintai ini. Pesan saya yang juga seorang ibu, Agar selalu menjaga putra-putrinya dan berhati-hati dalam mengawasi, karena kekerasan seksual selama ini rata-rata pelakunya adalah orang terdekat, begitu pungkasnya dalam bincang santai “kak lira” panggilan akrab politisi PDI Perjuangan Aceh.