Ikuti Kami

Manipulasi Transaksi Keuangan, Pelaku Penggelapan Dana Koperasi Dipolisikan

Sejumlah koordinator wilayah (korwil) dan anggota koperasi melaporkan tindakan tidak terpuji.

Manipulasi Transaksi Keuangan, Pelaku Penggelapan Dana Koperasi Dipolisikan
Ketua KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id – Kasus dugaan penggelapan dana tabungan di Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri Cabang Mekar Wangi, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, mencuat ke permukaan. Sejumlah koordinator wilayah (korwil) dan anggota koperasi melaporkan tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum staf senior koperasi.

Modus kejahatan ini terungkap setelah tujuh orang korwil melalui pengawas koperasi tersebut melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada Sabtu, (12/4). Laporan tersebut mengungkap adanya manipulasi lembar transaksi tabungan, dengan motif pengambilan tabungan fiktif di lembar transaksi yang sudah dimanipulasi pelaku. 

Ketua KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya mengatakan kerugian awal yang tercatat dari tujuh korban mencapai Rp108 juta. Namun jumlah ini diperkirakan akan terus membengkak seiring rencana laporan tambahan dari lebih dari 70 korwil lainnya yang juga menjadi korban sekaligus saksi dalam kasus ini. 

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kenapa PDI Perjuangan Baru

"Kerugiannya Rp 108juta dari 7 korwil, estimasinya lebih karena masih ada puluhan korban lainnya," 

Ia menambahkan, estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar dari lima orang pelaku. Diberitakan sebelumnya, satu orang pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang menjalankan proses pemeriksaan. 

Lebih lanjut, Atty menjelaskan, para pelaku merupakan staf koperasi yang telah bekerja lebih dari lima tahun dan sudah dianggap seperti keluarga sendiri. 

"Mereka saya anggap anak sendiri. Tapi ternyata tega menghancurkan kepercayaan dan menyakiti hati kami demi gaya hidup mewah," ujar Atty.

Program tabungan Pandaringan yang telah berjalan selama 30 tahun, sejak 1995, menjadi tulang punggung ekonomi bagi ribuan perempuan pelaku UMKM di Bogor. 

Kini, Atty mengatakan, program tersebut lumpuh. Koperasi tidak dapat membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya yang tersebar di enam kecamatan di Kota Bogor dan lima kecamatan di Kabupaten Bogor.

Akibatnya, ribuan anggota koperasi kini kehilangan akses ke dana pinjaman, terpaksa kembali ke pelukan rentenir dan pinjaman online, menghentikan program pinjaman tanpa bunga yang sebelumnya menjadi andalan. 

Sebelumnya, sambung Atty, pertemuan secara kekeluargaan telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pada pertemuan ketiga dengan pihak koperasi, pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak bersikap kooperatif.

"Sudah dua kali pertemuan dilakukan untuk mencari solusi melalui jalur kekeluargaan," ujarnya.

Akibatnya, situasi ini justru semakin memanaskan suasana dan memicu emosi di internal koperasi. Sikap pelaku yang terus berbohong dan tidak terbuka terkait penggelapan mengancam kepercayaan anggota terhadap koperasi. 

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

“Koperasi harus menjaga kepercayaan anggota, sementara sebagian dari mereka mulai mendesak pertanggungjawaban pelaku. Saat ini, masih banyak anggota yang belum mengetahui duduk perkaranya secara jelas. Namun, yang sudah tahu pasti akan bereaksi,” tegas Atty.

"Ini adalah kejahatan terencana yang berlangsung selama empat tahun, dilakukan tanpa rasa bersalah oleh staf-staf perempuan yang seharusnya menjadi tulang punggung koperasi," tambah Atty.

Hingga kini, Atty mengatakan, pihak koperasi  masih memberi ruang bagi itikad baik dari para pelaku, namun proses hukum akan terus berjalan. 

"Laporan tambahan terkait dugaan pinjaman fiktif dan penghilangan barang bukti pun sedang disiapkan oleh pihak koperasi," tandanya.

Quote