Bangka Tengah, Gesuri.id - Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa, mengecam sebuah surat resmi yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Baca: Jangan Ada Oportunis di Tengah Perjuangan Melawan Corona
Surat tersebut dibuat di Pangkalpinang, 30 Maret 2020 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Me Hoa menegaskan, meski bantuan itu bersumber dari Baznas yang memang berasal dari zakat umat Islam, namun sebaiknya jangan menggunakan kop surat Dinsos.
"Dari mana pun sumber dana nya itu, seharusnya jangan menggunakan syarat agama semacam itu," tegas Politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: Banteng Jaksel Berdayakan Ekonomi Rakyat Terdampak Covid-19
Me Hoa melanjutkan, Ketua DPRD Babel akan memanggil Kepala (Ka) Dinsos Babel untuk meminta penjelasan tentang hal ini.
Bahkan, lanjut Me Hoa, Menteri Sosial Juliari Batubara marah terhadap hal tersebut. Demikian juga dua anggota DPR-RI, My Esti Wijayati dan Ribka Tjiptaning.
"Semoga pihak tersebut (Dinsos) jangan lagi berbuat seperti itu," tegas Me Hoa.