Kotamobagu, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotamobagu, Sulawesi Utara Meiddy Makalalag menentang kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk merumahkan guru kontrak terhitung mulai 1 September.
Meiddy bahkan menyebut kebijakan tersebut merupakan kebijakan paling aneh dan tidak populis yang diambil Pemkot Kotamobagu selama kepemimpinan Tatong Bara.
Baca: Bupati Faida: 2019 Tak Ada Lagi Sekolah Rusak, 100% Baik
Pasalnya, kata dia, saat ini Kotamobagu sedang mengalami kekurangan guru berstatus PNS. Salah satu cara menutupi kekurangan tersebut dengan memanfaatkan guru kontrak.
“Kalau guru kontrak dirumahkan, bisa-bisa kegiatan belajar mengajar di semua sekolah dari tingkat TK, SD dan SMP lumpuh. Pemkot kan selama ini di media selalu mengatakan kekurangan guru, tapi anehnya guru kontrak akan dirumahkan,” katanya di Kotamobagu, Senin (27/8).
“Kita tahu bersama bahwa sekarang ini ratusan guru kontrak selain mereka mengajar 24 jam dalam seminggu, rata-rata mereka bahkan harus menjadi wali kelas karena memang sangat kekurangan guru PNS. Nah, apakah dampaknya itu dipikirkan Pemkot? Kalau hak siswa tidak terpenuhi, apakah Pemkot bertanggungjawab atas itu? Memang ini kebijakan paling aneh menurut saya,” tambah Meiddy.
Dia pun memastikan Fraksi PDI Perjuangan dalam waktu dekat akan mempertanyakan kebijakan ini.
Baca: Bupati Jember: Kepala Sekolah Tak Boleh Bisnis Kuota Siswa
“Kami akan meminta penjelasan Pemkot. Dan jika kegiatan belajar mengajar di semua sekolah berjalan tidak normal karena kekurangan guru, maka kami yang pertama menganjurkan kepada orang tua siswa untuk melalukan protes ke Pemkot Kotamobagu,” pungkasnya.
“Hak memperoleh pendidikan adalah kebutuhan dasar dan utama siswa. Jika itu terganggu atau tidak maksimal karena kebijakan yang tidak populis ini, Pemkot harus bertanggungjawab,” tandasnya.