Lampung Tengah, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Dapil VII Lampung Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Sabtu (13/3).
Baca: PDI Perjuangan Sulsel Bagikan Paket Sosial ke Korban Banjir
Acara Sosperda di gelar di Balai desa Dharma Agung, kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Tampak hadir di kesempatan tersebut adalah Kepala desa Dharma Agung I Kadek Sucandra, para ketua RT, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Adapun Sebagai Moderator yaitu Kadek Darsana Putra dengan para Narasumbernya adalah I Komang Koheri,SE anggota Komisi VIII DPR RI dan Wayan Eka Mahendra anggota DPRD Lampung Tengah Komisi IV.
Acara Sosperda ini juga menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Dari pengamatan awak media yang hadir, panitia menyiapkan tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk, dan peserta yang hadir wajib menggunakan masker.
Dalam sambutannya kepala desa Dharma Agung mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Ni Ketut Dewi Nadi,ST dan para narasumber yang berkenan hadir.
"Saya mewakili warga Dharma Agung merasa terhormat karena di desa kami terpilih dan dijadikan tempat sosialisasi perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan harapannya para peserta yang hadir mampu menyampaikan kembali kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya " ujarnya.
Ni Ketut Dewi Nadi, ST menyampaikan, bahwa kegiatan Sosperda bulan Maret 2021 diadakan dalam gedung serba guna Balai desa Dharma Agung dengan warga sekitar agar supaya bisa mematuhi Prokes Covid-19, dengan selalu memakai Masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Sosperda Kali ini kita gelar di Dharma Agung ini, dengan harapan kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat mengingat kan kepada masyarakat lingkungan sekitarnya agar supaya selalu menjaga dan berusaha untuk bisa memutus penularan Covid-19 yang sedang melanda sekarang ini, dan walaupun desa dharma agung ini masuk dalam zona hijau, diharapkan warga tetap mematuhi anjuran protokol Kesehatan dari pemerintah setempat melalui apartur desa,” ujarnya.
Baca: Cornelis Panen Perdana Padi Unggul Varietas Milik Sendiri
Tak lupa juga dirinya mengingatkan tentang isi dan larangan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah.
“Dari sini kita dapat menyampaikan kepada masyarakat secara luas tentang bahaya penyebaran Covid19 dan semoga apa yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah dapat dipahami serta dilakukan oleh masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19. Maka dari itu, selain mensosialisasikan tentang perda ini, kita dalam menghadapai pandemi Covid-19 harus taat dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan), sekarang bertambah menjadi 5M (Menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh),” tutupnya.