Pandeglang, Gesuri.id - Pemerhati Perempuan dan Anak Tia Rahmania menyoroti kasus 'revenge porn' (pornografi balas dendam) yang menimpa perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang, Banten, baru baru ini.
Baca: Sindiran Butet Soal Capres Hobi Menculik, Tidak Ada yang Mengarahkan
Kasus viral ini bermula akun twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak dari korban, menceritakan peristiwa pemerkosaan dan kekerasan yang dialami korban, hingga ketidakadilan selama proses hukum kasus ini di Pengadilan.
Pemilik akun menjelaskan bahwa pihak korban dan keluarga justru mendapat perlakuan tidak adil dan intimidasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Twitter, do Your Magic ???? Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis akun @zanatul_91 di awal thread.
Melihat fenomena tersebut, Tia Rahmania yang juga merupakan psikolog merasa miris atas kejadian ini.
Ia menilai bahwa pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukum seberat-beratnya.
“Hukum se-berat-beratnya pelaku dan perhatikan korban untuk bisa mendapatkan bantuan penanganan psikologis,” ucap Tia kepada wartawan, pada Jumat (28/6).
Hal tersebut bukan tanpa sebab, dikarenakan revenge porn dapat memberikan dampak serius bagi korban.
“Korban revenge porn dapat merasa malu dan bersalah yang intens, hilangnya kepercayaan diri, rasa takut berlebihan, depresi dan kecemasan, perilaku mengisolasi diri, dan timbulnya keinginan bunuh diri,” jelas Tia.
Baca: Iduladha 2023, PDI Perjuangan Donasi Kurban Sapi ke Masjid Agung Darul Falah Pacitan
Selain itu, perempuan yang kerap disapa teh Tia, menilai bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pandeglang belakangan ini, harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pandeglang.
“Pemda Kab. Pandeglang harus melakukan koreksi atau evaluasi terhadap maraknya kejahatan seksual yg terjadi di daerahnya,” tegas Tia.