Toraja Utara, Gesuri.id - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Toraja Utara Darunu Aling Katiandagho mengatakan antisipasi penularan Covid-19 dengan wajib divaksin harus dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin Covid-19.
Baca: Tina Toon: RS Khusus Covid Untuk Pejabat, Ngaco & Egois!
Sebab, lanjutnya, hal itu menjadi syarat dalam urusan yang lebih luas seperti melaksanakan perjalanan dan urusan umum lainnya.
"Maka Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Toraja Utara membuka layanan cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dalam bentuk kartu," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Gesuri, Jumat (9/7).
Ia menjelaskan model kartu yang dibuat tampilannya keren seperti bentuk kartu ATM.
"Sehingga lebih mudah dan praktis disimpan dan dibawa kemana-mana," ungkapnya.
Baca: Puan: Perjuangan Atlet Olimpiade Lebih Berat Karena Covid-19
Ia menambahkan layanan cetak kartu ini menjadi bagian kepedulian PDI Perjuangan kepada masyarakat, dengan demikian masyarakat tidak merasa dipersulit untuk mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Untuk Warga Toraja Utara, pungkasnya, yang sudah melaksanakan vaksinasi sampai tahap ke-2 dapat mendatangi Kantor Sekretariat DPC Toraja Utara Jl. Pramuka No 67 Rantepao Toraja Utara atau menghubungi Operator Partai an. Sattu No kontak 082195097788.