Ikuti Kami

Penanggulangan Bencana, Bang Dhin Minta Masukan Ormas  

Perda Nomor 6 Tahun 2017 harus melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.

Penanggulangan Bencana, Bang Dhin Minta Masukan Ormas  
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin alias Bang Dhin pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang digelarnya, di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu provinsi setempat, Senin (9/5). (sumber: kalselpos.com)

Tanah Bumbu, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin alias Bang Dhin mengatakan penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan atau pencegahan bencana sebelum pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.

Baca: Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Demikian disampaikannya pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang digelarnya, di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu provinsi setempat, Senin (9/5).

Di hadapan puluhan peserta yang terdiri dari ormas seperti Banser Ansor dan BAGUNA Tanah Bumbu, M Syaripudin menyebutkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalsel dalam pelaksanaannya perlu secara terencana terpadu dan terkoordinasi yang baik dengan perda itu sendiri.

Baca: Megawati Bergelar Profesor Kehormatan dari SIA Korea Selatan

“Untuk itu saya perlu masukan dari Ansor, Banser dan BAGUNA yang telah beberapa kali terjun kelokasi bencana hingga peraturan daerah ini benar benar bisa melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana,” kata M Syaripuddin.

Karena itu, lanjut wakil rakyat yang akrab disapa Bang Dhin ini, sejak diundangkan pada tahun 2017 perda ini diharapkan dapat menjadikan payung hukum yang efektif bagi upaya pemerintah daerah bersama masyarakat dalam penanggulangan bencana.

 

Kurator: Syahrul

Quote