Ikuti Kami

Polda Jateng Siap Tindak Pemanipulasi SKTM

Memanipulasi SKTM melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Polda Jateng Siap Tindak Pemanipulasi SKTM
Siswa melakukan daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/7). Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebanyak 78.404 dokumen PPDB yang menyalahgunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) telah dicoret dan memastikan jika masih ada calon siswa yang terbukti menyalahgunakan SKTM meskipun telah resmi diterima oleh sekolah, dapat dikeluarkan secara sepihak.

Semarang, Gesuri.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Condro Kirono menegaskan pemanipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan sebagai syarat agar diterima sebagai siswa bakal ditindak tegas sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Di tingkat Polda maupun polres, Condro memastikan sudah dibentuk tim untuk penanganan perkara tersebut dengan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk tingkat Polda dan satuan reserse kriminal untuk tingkat Polres.

Baca: Terindikasi Palsu, Ratusan SKTM Dicoret

Ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam "jual-beli" SKTM dalam PPDB SMA/SMK juga ditegaskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seiring dengan banyaknya penyalahgunaan SKTM yang sudah ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh sekolah.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, berdasarkan data yang diterimanya bahwa jumlah calon siswa yang sudah dicoret karena terindikasi menggunakan SKTM "abal-abal" dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai ribuan calon siswa.

"Kalau ada yang terlibat `jual-beli` SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun, saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dahulu," katanya belum lama ini.

Baca: Sigit Minta Kelurahan Perketat Permohonan SKTM

Kepada orang tua calon siswa yang mendaftarkan putra/putrinya, Ganjar mengharapkan untuk tetap mengutamakan kejujuran terkait dengan penggunaan SKTM sebagai salah satu syarat yang diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Quote