Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029, Kristian Hasmadi mengatakan akan wujudkan cita-cita masyarakat untuk pengakuan perlindungan hukum bagi masyarakat adat atau hukum adat di Kecamatan Muara Wahau.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku merasa terpanggil, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama didengungkan, guna mendapatkan pengakuan atas hukum adat oleh Pemeirntah Daerah.
“Kita sudah sejak lama mengajukan ini, namun belum ada tindak lanjutnya dari pemerintah. Hanya Wehea yang sudah pernah turun validasi, namun tindak lanjutnya belum ada juga kejelasannya. Atas dasar itulah, kehadiran saya di sini, salah satunya ingin mendorong itu,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Kristian Hasmadi yang berasal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi, Kongbeng, Muara Wahau dan Telen tersebut, menambahkan, salah satu komunitas yakni masyarakat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau secara adminitrasi sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya hasil kajian atau rekomendasi, yang sudah dikeluarkan oleh beberapa Perguruan Tinggi ternama yang ada di Indonesia.
“Diantaranya dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Mulawarman, dan rekomendasi yang mereka keluarkan menyatakan sudah layak,” ungkapnya.
Dalam proses pengakuan perlindungan hukum adat, ia menyebut ada dua opsi yang sebenarnya bisa diberikan oleh Pemerintah Daerah, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Kami juga pernah di datangi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sudah mengeluarkan surat yang ditindak lanjuti hingga Gubernur. Dan dari Gubernur ke Bupati. Namun mandeknya di Bupati,” ujarnya.
Pria kelahiran Nehas Liah Biang, 10 April 1970 ini menyebut, apabila Pemerintah Daerah memberikan status hukum yang jelas terhadap pengakuan perlindungan hukum adat, menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi sesuai dengan aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Nah, Ketika ada pengakuan itu, masyarakat adat juga bisa mengajukan kawasan itu menjadi hutan adat.” pungkasnya.
Sumber; detakkaltim.com