Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Senin (5/8). Kedatanganya mengawal keadilan untuk Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan hingga tewas dari Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut dilakukan lantaran Ronald Tannur divonis bebas dan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedatangan politikus PDI Perjuangan itu bersama pengacara korban. Mereka diterima Kasipenkum Windhu Sugiarto dan Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo.
Rieke mengatakan kehadirannya untuk menegaskan kasus yang terindikasi kuat sebagai kejahatan luar biasa tidak bisa dibiarkan begitu saja. Terlebih, majelis hakim mengaburkan fakta-fakta persidangan.
“Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya satu kejahatan yang luar biasa, kemudian bisa bebas murni begitu dengan mengabaikan fakta persidangan,” kata Rieke seusai mengikuti audiensi di Kejati Jatim.
Dia mengungkapkan diabaikannya fakta persidangan itu buktinya bisa dilihat dari hampir seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak dihiraukan hakim.
“Segala hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah cukup kuat sebetulnya dibantu CCTV, dibantu visum et repertum,” ucapnya.
Rieke berpendapat keprihatinan saja tak cukup untuk merespons hal ini, harus ada perlawanan terhadap vonis bebas Ronald yang dinilai tak adil.
“Enggak cukup prihatin, ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di dalam penegakan hukum, proses peradilan, sistem beracara di peradilan kita harus benar-benar menunjukkan bahwa kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Rieke juga meminta Kejati Jatim untuk memberinya akses ke berkas-berkas persidangan. Sebab menurutnya, hal itu sudah masuk ke ranah keterbukaan informasi publik.
“Ya, ini kasus putusan yang membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan seluruh proses kasasi selesai dan kemudian benar-benar inkrah begitu,” ujarnya.
Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan per hari ini JPU telah resmi melayangkan kasasi vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya pihaknya akan melakukan ekspose memori kasasi selama 14 hari ke depan.
“Kami akan lakukan ekspose pada memori kasasinya bersama JPU, kami punya waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, kami menyusun dan segera serahkan ke pengadilan untuk memori kasasinya,” pungkasnya.