Pekanbaru, Gesuri.id - Dugaan pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru, kepada Mardiana nenek 66 tahun, sangat disayangkan kalangan DPRD Pekanbaru.
Legislator menilai, aksi oknum Satpol PP ini selain mencoreng nama institusi, juga sebagai tindakan pemerasan.
Bahkan bisa masuk unsur pidana, apalagi mengatasnamakan penegakan aturan Perda.
Wakil rakyat meminta, agar kasus ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tentu ini tindakan memilukan sekaligus memalukan. Kami rasa ini menjadi cambuk keras bagi institusi Satpol PP, agar melakukan pembinaan ketat kepada seluruh personilnya," tegas Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SH MH, Jumat (21/6/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini justru menduga, aksi seperti ini sudah banyak terjadi. Baik dalam kasus serupa, maupun pemerasan dalam bentuk lain, tetap modusnya mengatasnamakan penegakan Perda.
Karenanya, DPRD meminta Satpol PP berbenah, dengan memastikan tidak ada lagi anggotanya yang melakukan pungli mengatasnamakan Perda.
Karena bisa jadi, selain modus izin kontrakan, juga diduga ada permainan dengan pungutan retribusi. Bahkan diduga juga ada oknum Satpol PP yang selama ini bermain di pungutan retribusi kedai kopi, dan usaha lainnya.
"Kami harapkan kepada pimpinan Satpol PP, agar membersihkan oknum yang bermain atas nama Perda di lapangan. Karena hal semacam ini bukan barang baru dan sudah menjadi konsumsi masyarakat," pungkasnya.
Terhadap pelaku yang sudah memeras nenek Mardiana yang tinggal di Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru tersebut, untuk ditindak tegas secara kedinasan.
Sementara untuk pidananya, harus tetap diproses hingga nanti akhirnya divonis hakim sesuai tingkat kesalahannya.
"Jangan sampai berdamai, karena kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk semua anggota Satpol PP. Sehingga nanti tidak ada lagi yang berani bermain, memeras warga," tuturnya.
Ya, kasus ini juga sudah dilidik Polresta Pekanbaru. Bahkan unit Reskrim Polresta sudah menurunkan tim, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Hingga kini, beberapa alat bukti sudah didapatkan kepolisian. Baik berupa video dan lainnya, untuk memperkuat penyelidikan.
"Melihat informasi awal, kasus ini bisa pemerasan, pungli atau pun korupsi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat.