Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka memastikan pemerintah dan DPR segera menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rencanannya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan disahkan, Kamis (28/3).
Baca: Politisi PDI Perjuangan Dukung Penambahan Kuota Haji
Diah menjabarkan banyak poin RUU yang direvisi untuk perbaikan pelayanan haji Indonesia dan pengawasan umrah.
Diantaranya mengatur manajemen kuota haji antara visa furodah, visa haji reguler dan visa haji khusus. Selain itu RUU ini juga mengatur tentang travel umrah, terlebih Travel umrah memang menjadi sorotan belakangan ini.
“Jadi poin penting di dalam RUU ini adalah pengaturan secara bersamaan antara haji dan umrah. Di dalam undang-undang sebelumnya, tidak pernah diatur soal umrah,” ungkap Diah.
Diah melihat tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan travel umrah. Karena itu, nantinya sambung Diah, setiap travel umrah harus memiliki deposit.
Hal itu sebagai jaminan agar tidak lagi terjadi penipuan seperti yang sudah-sudah. Karena pada undang-undang sebelumnya fungsi pengawasan bersifat general. Hanya saja nantinya direalisasikan dengan peraturan menteri.
“Di undang-undang sebelumnya fungsi pengawasan bersifat umum. Dan tidak ada pengawasan. Nah, di undang-undang baru ini dibuat pasal-pasal pengawasan,” terang caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Cianjur itu.
Dalam RUU ini juga akan mengatur tenggat waktu bagi jamaah yang sudah pernah berhaji. Dimana bagi mereka yang sudah berhaji hanya diperkenankan berhaji kembali setelah 10 tahun sejak ibadah haji terakhir yang dilakukannya.
“Jadi setelah 10 tahun, baru dia mendaftar kalau memang mau naik haji lagi,” ungkap politisi Partai PDI-Perjuangan itu.
Baca: Jokowi-Ma'ruf Akan Tingkatkan Manfaat BPJS dan KIS
Aturan baru ini sambung Diah mulai diterapkan di tahun 2020. Sehingga calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun 2019 masih tetap menggunakan undang-undang yang lama.
“Makanya undang-undang baru ini harus segera disahkan. Sebab aturan ini merupakan langkah maju bagi pelayanan haji Indonesia dan pengawasan umrah,” tegasnya.