Batam, Gesuri.id - Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho mengatakan, Pemko Batam mengajukan kebutuhan lahan Tempat Pemakaman Umum atau TPU sebanyak 140 hektare.
“Kebutuhan 140 hektare lahan TPU ini dijabarkan dalam rancangan Perda Pemakaman yang disampaikan ke DPRD Kota Batam,” ujar Udin P Sihaloho, Kamis (23/5/2024)
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, hal yang subtansial di antaranya adalah mengenai lokasi titik- titik pemakaman yang akan diatur dalam Perda Pemakaman mendatang.
“Berdasarkan apa yang mereka sampaikan bahwa kebutuhan lahan permakaman ini capai 140 hektare yang tersebar di 12 kecamatan. Ini kami yang ingin tahu titik-titiknya,” tegas Udin.
Mengingat jumlah kepadatan penduduk di satu kecamatan memiliki angka yang berbeda-beda, apakah hal ini juga menjadi faktor dalam menentukan lahan permakaman yang diatur dalam Perda nantinya.
“Namun terkait persoalan ini, kami masih belum mendapatkan penjelasan dari Bapelitbang. Karena dalam rapat, mereka tidak hadir,” pungkasnya.
Pihaknya berharap, dapat penjelasan detail dari Bapelitbang Kota Batam. Sehingga ada kejelasan, kebijakan apa saja yang tertuang didalam Perda itu nanti.
“Apakah semua titik pemakaman semua agama akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Batam. Misalnya untuk pemakaman bagi umat Budha. Karena mereka perlu krematorium untuk dalam proses pemakaman jenazah,” tutup Udin.