Ikuti Kami

Selly Andriany Dorong Tes Kejiwaan IWAS; Meski Disabilitas Kasus Mesti Tuntas

Selly mendukung adanya keadilan bagi pelaku maupun korban.

Selly Andriany Dorong Tes Kejiwaan IWAS; Meski Disabilitas Kasus Mesti Tuntas

Jakarta, Gesuri.id -,Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, pria disabilitas asal Kota Mataram, NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini dilakukan demi memastikan keadilan bagi semua pihak.

"Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti," kata Selly, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Selly mendukung adanya keadilan bagi pelaku maupun korban. Ia meyakini assessment psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada tidaknya kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel.

“Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur,” ucapnya.

“Penegakan hukum dan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pasal 3 UU TPKS huruf C. Kita serahkan kepada para pakarnya karena mereka pasti memiliki keahlian untuk menilai sehingga kebenaran akan benar-benar terungkap," tutur Selly menambahkan.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini memahami kekhawatiran dari masyarakat yang mempertanyakan kasus ini, terlebih dengan kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

“Tapi pemeriksaan dilakukan berbasis fakta. Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh Polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya,” ujarnya.

Selly pun berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong penegak hukum menggunakan pendekatan inklusif dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

“Aparat hukum harus bekerja sama dengan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kondisi tersangka, termasuk hak-haknya, agar dapat diperhitungkan,” ungkap Selly.

Di lain sisi, Selly menyatakan upaya penegakan hukum dan rehabilitasi harus didukung demi mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Selain itu, untuk menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual yang mana kedua hal tersebut menjadi amanat dari Pasal 3 huruf d dan e UU TPKS.

“Poin C menjelaskan tentang merehabilitasi secara menyeluruh agar poin d dan e bisa terwujud ke depannya. Artinya penegakan hukum dan rehabilitasi bagi pelaku harus dilakukan demi mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali,” paparnya.

Menurut Selly, kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun dan menimpa siapa saja. Maka diperlukan penanganan terukur sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya dan dilakukan dengan transparan serta komprehensif sehingga kita tahu kebenaran yang sebenarnya terjadi," ucap Selly.

"Ini demi memastikan hak-hak korban dan tersangka sama-sama terlindungi," pungkasnya.

Sumber; www.inilah.com

Quote