Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono mengungkapkan, permasalahan tenaga honorer bukan hanya K2 saja. Wakil Rakyat Dapil Indramayu, Cirebon itu berharap tenaga honorer lainnya juga diperhatikan, yang tidak termasuk K1, K2 maupun K3.
"K2 itu kan definisinya tenaga honorer yang diangkat 1 Januari 2005 yang didanai oleh APBN/APBD," ujar Ono saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Baca: Arteria: Semoga Angin Segar Berimbas pada Honorer
Setelah itu, lanjut dia, ada K3 yang diangkat 2005-2008. Dan juga ada tenaga kontrak honorer, tenaga bantu, tenaga harian lepas yang tidak termasuk definisi K1, K2 dan K3.
"Itu kan jadi hal yang penting untuk juga dipikirkan. Sehingga solusinya bukan hanya sekadar untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah mengangkat honorer K2. Tapi untuk semuanya juga tetap kita urusi," urai Ono.
Baca: Utut: Pemerintah Akan Selesaikan Status Honorer K2
Lebih lanjut dikatakan dia, yang harus dipikirkan pemerintah yakni hal yang mendasar terkait regulasi.
"Yaitu Revisi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang sekarang sedang dibahas. Sudah ada Surat Presidennya. Sudah dibentuk Tim Pemerintah. Tapi hingga saat ini mereka tidak pernah datang rapat yang diinisiasi Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Melalui Rapat Paripurna kemarin, Pimpinan Baleg sudah mengajujan perpanjangan Revisi ASN," imbuh Ono.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Barat 2010 hingga sekarang itu menegaskan, inti dari permasalahan tenaga honorer saat ini adalah pertama masalah formasi ASN oleh Pemerintah yang dengan pendekatan efisiensi dan efektifitas.
"Yang kedua kemampuan keuangan negara. Yang ketiga dasar hukum itu domain Pemerintah," tambah Ono.
Dijelaskan dia, permasalahan tenaga honorer secara umumnya terkait dengan program pemerintah yang memang bisa dimaksimalkan dengan peran mereka.
"Lalu terkait dengan kesejahteraan mereka. Dan juga status kepegawaian mereka. Intinya Revisi UU ASN adalah sebuah keniscayaan," tegasnya.
Ono menambahkan, terkait keuangan negara tidak mampu, kita kan sudah mengamanahkan di salah satu pasalnya, bahwa dilakuak pengangkatan secara bertahap.
"Tahun pertama misal K2 dulu, tahun kedua K3, tahun ketiga tenaga honorer tenaga kontrak lainnya," tandas Ono.