Banjarmasin, Gesuri.id - Perubahan kebijakan terkait izin kapal perikanan membuat nelayan bingung untuk mengurus perizinan. Para pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta difasilitasi dalam rapat dengar pendapat dengan stakeholder terkait di DPRD Kalsel, Rabu (27/1).
Baca: Banteng Kebayoran Baru Gelar Aksi Sosial & Bagi Sembako
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, serta dihadiri Asisten II Pemprov Kalsel Syaiful Azhari, jajaran Polda dan Kajati Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin.
Terungkap dalam pertemuan, izin kapal dengan kapasitas 10 grosston (GT) ke bawah sebelumnya ditangani kabupaten. Namun kini 5 GT ke atas menjadi kewenangan Pemprov. Sementara 30 GT ke atas ditangani kementerian.
“Dengan perubahan kebijakan tersebut, membuat banyak kapal-kapal nelayan belum memiliki izin. Lantaran kebingungan mengurus perizinan. Apabila nelayan tidak mengantongi, maka secara hukum merek menjadi ilegal,” ungkap Bang Dhin sapaan akran M Syaripuddin, Kamis (28/1).
Permasalahan lain, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, perbedaan antara pengukuran dari Dinas Perhubungan dan KSOP. Pengukuran kapal perikanan yang dilakukan KSOP akan mendapatkan sertifikat dan bantuan subsidi dari pemerintah, termasuk di dalamnya subsidi BBM dan lainnya.
Baca: PDI Perjuangan Kalteng Gotong Royong Bantu Korban di Kalsel
Bang Dhin meminta seluruh pihak terkait untuk memberikan kemudahan, baik terkait perizinan kapal maupun pemberian subsidi BBM.
“Meski terjadi perubahan kewenangan pemberian izin, tetapi nelayan jangan dipersulit,” tegasnya.