Semarang, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Wisata di Wilayah Perdesaan.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Didiek Hardiana menilai sumber daya alam dan kebudayaan yang ada di Jateng tidak kalah dengan yang ada di luar daerah sehingga potensi pengembangannya masih sangat perlu didorong, salah satunya melalui penyusunan raperda tersebut.
"Setelah raperda ini disahkan akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan pendapatan masyarakat desa tersebut," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mendukung pembahasan Raperda Pemberdayaan Wisata di Wilayah Perdesaan yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jateng.
Kepala Dinporapar Jateng Urip Sihabudin mengatakan bahwa jajarannya juga terus menggali berbagai potensi yang ada di tiap desa wisata sebagai upaya pengembangan sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.
"Kami juga memfasilitasi agar sumber daya manusia yang ada di tiap desa wisata mau ikut berperan aktif menggali potensi di daerah masing-masing," katanya.
Urip menyebutkan ada 551 titik daya tarik wisata yang tersebar di 35 kabupaten/kota yang didominasi wisata buatan, kemudian disusul wisata alam dan wisata budaya.