Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR menyambut baik imbauan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya disesuaikan mekanisme perusahaan bagi pengemudi ojek online (Ojol).
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Nabil Haroen atau Gus Nabil, menilai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, dalam rangka mendorong perusahaan memberikan tunjangan yang manusiawi kepada pengemudi Ojol.
“Seharusnya perusahaan platform transportasi online juga memberikan hak konkret kepada para pengemudi. Jangan sampai pengemudi hanya jadi sapi perah, atau pekerja yang hanya diperas keringatnya,” tegas Gus Nabil, Senin (25/3).
Menurutnya, para pendiri dan direksi perusahaan sekelas Grab, Gojek, Maxim, dan sejenisnya, sudah seharusnya memikirkan mekanisme manusiawi, agar para pekerja ojek online juga punya masa depan lebih baik.
THR, kata dia, merupakan bagian dari instrumen kesejahteraan pekerja. Meski sebagai mitra, bukan dianggap sebagai pekerja yang terikat kontrak kerja langsung, pengemudi online juga harus diberi peningkatan kesejahteraan.
“Apalagi perusahaan-perusahaan itu sudah untung dengan jumlah besar, hingga triliun rupiah selama beroperasi beberapa tahun terakhir. Ini tidak hanya aspek regulasi, tapi juga kemanusiaan. Perusahaan harus memenuhi itu,” pungkasnya.