Kabupaten Karawang, Gesuri.id -, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Iis Turniasih melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024, bertempat di Aula Kantor Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Minggu (19/11).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Perda PPA ini di bentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif. Untuk itu, Perda PPA ini sangat penting disosialisasikan kepada seluruh lapisa masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” kata Iis Turniasih.
Iis menjelaskan, dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Masih banyak kasus yang merugikan anak, oleh karenanya dengan adanya perda perlindungan anak ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang,” ujar legislator PDI Perjuangan Daerah Pemilihan X (Kab. Purwakarta dan Kab. Karawang ).
Lebih lanjut Hj. Iis Turniasih mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat berharap melalui Perda ini, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi kasus perundungan anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Insan Prayoga berharap kasus kekerasan pada anak di Jabar bisa berkurang, salah satunya melalui pencegahan.
Hal itu disampaikan Insan Prayoga yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut.
Menurut anggota BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut, pencegahan menjadi salah satu upaya menekan kasus kekerasan pada anak yang saat ini mengalami trend peningkatan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Bentuk pencegahan tersebut diantaranya dengan memberikan pemahaman terkait tindak kekerasan itu sendiri.
Termasuk mensosialisasikan Perda PPA, yang mana didalamnya menjelaskan, mengatur secara tegas soal hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan dari berbagai perlakukan kekerasan dan sebagainya.
“Ya, dengan sosialisasi Perda PPA ini mudah-mudahan masyarakat jadi paham, dan mudah-mudahan kekerasan di di Provinsi Jawa Barat bisa berkurang. Pencegahan, (melalui) sosialisasi Perda ini bisa menekan kasus kekerasan,” harap Insan Prayoga.
Disamping itu, Insan Prayoga pun mendorong pelibatan pemerintah desa alias Pemdes, sekolah, dan semua pihak terkait dalam pencegahan tindak kekerasan pada anak. Pihaknya meyakini selain pemerintah, perlu keterlibatan pihak lain untuk mencegah kekerasan pada anak.
“Harus dong melibatkan Pemdes, ini juga harus diperhatikan (melibatkan) guru, orang tua, aparat dan semua pihak,” tegas Insan Prayoga.