Jakarta, Gesuri.id - Persoalan yang dihadapi nelayan pemilik kapal dibawa Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (3/3). Aneka masalah disampaikan Bang Dhin secara gamblang, khususnya terkait pengukuran dan pendaftaran kapal.
Baca: Harun Masiku? Dewi Tanjung: Tanya Saja KPK!
Di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Bang Dhin disambut Farid Arma, Kasi Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Barang dan Petikemas, dan Galih Ernowo, PH Kasubdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Mereka berdiskusi panjang lebar tentang aspirasi yang disampaikan.
Bang Dhin pada kesempatan itu menuturkan, masalah yang terjadi di Kalsel, khususnya di tiga kabupaten, yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut, adalah para nelayan kesulitan mengukur dan mendaftarkan kapal mereka. Khususnya yang punya tonase besar.
Untuk kapal yang di bawah 7 GT, papar Bang Dhin, saat melaksanakan reses beberapa waktu lalu di Kotabaru, sedikitnya ada 200 kapal yang diukur.
“Kebetulan saya turun ke lapangan dan bersama jajaran perhubungan melakukan pengukuran. Setelah diukur, nelayan diberikan surat pas kecil di tempat, saat itu juga. Saya berterima kasih kepada jajaran perhubungan,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, untuk kapal-kapal besar (lebih 30 GT), mereka harus ke Banjarmasin untuk mengurusnya. Bagi yang berlokasi di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut, ini menjadi persoalan. Sedangkan yang di Banjarmasin tak masalah karena memang dekat.
“Tetapi yang di tiga daerah tersebut, kalau ke Banjarmasin mereka membutuhkan biaya yang cukup besar, memakan waktu yang sedikit, dan lain-lain. Ini menjadi kendala tersendiri. Sebab itu, saya berharap, untuk pencatatan atau pendaftaran kapal, kalau ini sesuai aturan, dilakukan di kabupaten masing-masing saja,” paparnya.
Bang Dhin mengungkapkan, ia sudah melakukan koordinasi dengan pihak KSOP masing-masing kabupaten.
“Mereka menyambut antusias wacana tersebut. Jika aturan memungkinkan, kami siap untuk melaksanakan,” tandasnya.
Para nelayan, sebut Bang Dhin, sebenarnya ingin kapal-kapalnya punya izin dan legal.
“Tetapi, itu tadi, mereka terkendala dalam pengurusan,” ucapnya.
Menurut dia, jika regulasi tersebut bisa dijalankan dengan jemput bola, maka ini akan berdampak positif bagi negara dan daerah, khususnya masing-masing kabupaten/kota. Yaitu, akan menambah pendapatan.
“Sebab itulah saya datang ke Kemenhub untuk berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi ini,” tuntasnya.
Apa yang disampaikan Bang Dhin tersebut disambut antusias Kemenhub. Galih Ernowo menyatakan, sebenarnya untuk pendaftaran kapal bisa dilakukan paketan. Misalnya ada 200 kapal yang mau diurus, bisa dikuasakan ke satu orang pemegang mandat kuasa.
Sedangkan pemilik, hanya saat penandatangan saja. Misalnya, bisa di Kotabaru atau Banjarmasin.
“Bisa pula kirim surat ke kami untuk pendaftaran kapal. Untuk 7 GT ke atas, dapat melalui perwakilan nelayan yang mendaftarkan kapal-kapal tersebut. Namun, harus dilengkapi dengan beberapa dokumen. Seperti surat kuasa, surat ukur, KTP dari pemilik dan KTP yang dikuasakan. Berkas di online-kan. Tinggal dijadwalkan kapan persetujuan penandatangan,” ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, Bang Dhin agak lega. Berkat komunikasi dengan Kemenhub tersebut, sudah ada jalan keluar untuk mengatasi persoalan pendaftaran kapal nelayan di Kalsel.
Baca: Anies Ngotot Jual Saham Bir, Gembong: Mana Kajiannya?
“Setelah melakukan koordinasi dan konsultasi, ke depan kita akan membentuk gerai bersama pengukuran kapal nelayan. Nantinya, perizinan yang didapatkan nelayan akan berlaku seumur hidup. Tetapi, prosesnya harus melalui pengukuran dan pendaftaran dulu,” tambahnya.
Untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal nelayan di Kalsel tersebut, Bang Dhin juga mengusulkan agar ada penambahan sumber daya manusia (SDM).
“Khususnya untuk juru ukur kapal. Agar prosesnya bisa lebih cepat,” tuntasnya.