Ikuti Kami

Tak Lagi Jadi Anggota DPR RI, Paryono Fokus Wirausaha dan Yayasan Ponpes Tahfidz Qur’an

Pria yang pernah menjadi Wakil Bupati Karanganyar ini mengaku selepas tidak menjadi politisi di Senayan.

Tak Lagi Jadi Anggota DPR RI, Paryono Fokus Wirausaha dan Yayasan Ponpes Tahfidz Qur’an

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Paryono Hari terakhir menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, memilih untuk meluangkan waktu di tanah kelahirannya, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pria yang pernah menjadi Wakil Bupati Karanganyar ini mengaku selepas tidak menjadi politisi di Senayan, akan lebih fokus terhadap kesibukan yang selama ini menjadi rutinitas. 

Yakni, wirausaha, sosial kemasyarakatan serta akan konsen terhadap Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) Tahfidz Qur’an yang tengah dirintisnya, di daerah Mojogedang, Karanganyar.

“Selepas menjadi DPR RI tetap akan menjalani seperti biasa. Awal pekan, yakni Senin sampai Kamis tetap ke Jakarta untuk wirausaha. Akhir pekan akan di Karanganyar, kalau tidak jagong ya kegiatan sosial masyarakat,” ucap Paryono, belum lama ini.

Untuk Ponpes Tahfidz diungkapkan Paryono, saat ini masih tahap rintisan. Kedepan akan digunakan untuk jenjang PAUD, SD hingga SMP. “Saat ini tengah menyelesaikan wakaf tanahnya,” imbuhnya.

Pria yang selama ini tak lepas dari dunia perpolitikan di Karanganyar ini juga mengingatkan kembali akan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pemilu 2024, baik Pilkada maupun Pilgub Jawa Tengah.

“Saya tekankan untuk ASN, P3K maupun Kades untuk netral dalam Pilkada maupun Pilgub tahun ini. Jangan sampai demi memberikan arahan dukungan, keluarganya yang menjadi korban,” ungkapnya.

Kasus netralitas ASN di Karanganyar sebelumnya pernah terjadi, bahkan sanksinya sampai diturunkan jabatannya. Tak hanya itu, kasus Pilkada juga ada yang sampai di ranah hukum.

“Termasuk juga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu juga harus bekerja seprofesional mungkin. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Jika ada pelanggaran pemilu maka juga harus tegas,” pungkasnya.

Sumber: mercusuar.co

Quote