Cilacap, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat memastikan aspirasi nelayan Cilacap, Jawa Tengah, terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 sudah didengar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca: Said: Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Rendahkan Diri Sendiri
"Tadi sudah dikomunikasikan dengan direktur, Dirjen di KKP hari ini (19/1) sudah terima suratnya di meja Dirjen (Perikanan Tangkap) KKP. Diperkirakan hari Selasa (24/1) sudah turun surat berkaitan dengan juklak-juknis sehingga aspirasi saudara sudah langsung didengarkan dan ditindaklanjuti," katanya di Cilacap, Kamis (19/1) siang.
Taufik mengatakan hal itu di hadapan sekitar 1.000 nelayan usai menerima audiensi perwakilan nelayan dan pengusaha kapal penangkap ikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap.
Dengan turunnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PP Nomor 85 Tahun 2022 tersebut, dia mengharapkan nelayan dan pengusaha kapal penangkap ikan di Kabupaten Cilacap kembali mendapatkan iklim yang baik sehingga nelayan akan bertambah makmur dan sejahtera.
"Tadi sudah dengarkan bersama, besok insyaallah akan turun Surat Edaran Menteri KKP," tegasnya.
Taufik menyampaikan terima kasih kepada seluruh nelayan dan para pengusaha kapal karena dapat menjaga kondusivitas selama menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Saat ditemui wartawan usai mengikuti audiensi, salah seorang pengusaha kapal penangkap ikan Supriyanto mengatakan misi dari unjuk rasa yang mereka gelar adalah untuk menolak penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.
"Kami sudah audiensi dengan Ketua DPRD, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC) Imas Masriah, dan pihak lainnya. Kami sudah sampaikan poin-poin aspirasi seperti masalah tambat-labuh dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang 10 persen," jelasnya.
Oleh karena pembahasan dalam audiensi tersebut belum membuahkan hasil, kata dia, pihaknya bersama para pelaku usaha kapal penangkap ikan akan berangkat ke Kantor KKP di Jakarta pada hari Selasa (24/1).
Kendati demikian, dia mengaku bahwa penyampaian aspirasi yang dilakukan pada hari Kamis (19/1) sudah didengar dan disampaikan ke KKP.
Disinggung mengenai poin-poin dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai memberatkan, Supriyanto mengatakan hal itu berkaitan dengan biaya tambat-labuh (parkir kapal di pelabuhan, red.) karena saat PP Nomor 75 Tahun 2015 masih diberlakukan hingga Agustus 2021, biaya tambat hanya sebesar Rp4.000 per hari per kapal.
Baca: Kenapa Kelompok Surya Paloh Menyerang Isi Pidato Megawati ?
Akan tetapi di PP Nomor 85 Tahun 2021, biaya tambat dihitung berdasarkan panjang kapal sehingga jika rata-rata panjang kapalnya 15 meter, biaya tambatnya bisa mencapai Rp30.000 per hari.
"Bayangkan, sekarang ini kami satu tahun off (tidak melaut, red.) karena tidak ada hasil dan faktor cuaca ekstrem. Biaya operasional kami untuk sekarang berangkat saja susah, ditambah lagi dengan biaya-biaya atau tarif yang sebegitu besarnya," tegas Supriyanto.