Taput, Gesuri.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC Repdem) Kabupaten Tapanuli Utara Alfredo Sihombing menolak kenaikan BBM di Sumut karena akan membuat rakyat semakin susah, apalagi di zaman Covid-19 sekarang ini belum tuntas.
Baca: Mensos Risma Tiba di Bima, Tinjau Lokasi & Korban Banjir
Hal itu diungkap Alfredo menyikapi berlakunya Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena akan mempersulit masyarakat, yang berakibat kenaikan BBM
"Ya, penderitaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini sekarang akan semakin bertambah akibat Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kebijakan Gubernur patut kita ragukan," kata Alfredo kepada wartawan, Minggu (4/4).
Menurutnya, semua daerah akan mengalami penurunan PAD, akan tetapi kepala daerah di Indonesia mendongkrak PAD tanpa mempersulit perekonomian masyarakat. Sebab BBM yang pasti sangat dibutuhkan masyarakat.
"Gubernur Sumut kiranya membatalkan Pergub tersebut untuk mengurangi penderitaan masyarakat khususnya di daerah Sumatera Utara," pintanya.
Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertalite dan Pertamax di wilayah Sumatera Utara terhitung mulai Kamis 1 April 2021. Pertamina beralasan menaikkan harga BBM karena Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%.
Baca: Jokowi Perintahkan Secepatnya Evakuasi & Tangani Bencana NTT
Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman, menyebutkan, kenaikan PBBKB menjadi 7,5% tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di dalam Pergub itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumut. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi justru menyalahka Pertamina kalau menaikkan harga BBM nonsubsidi berdasarkan Pergub No 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan PBBKB. "Iya salah, yang menentukan harga itu Pertamina atau Gubernur?," ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (1/4).