Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan menegaskan, semakin DPR-RI menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), maka semakin tinggi juga pelaporan tindakan kekerasan seksual di masyarakat.
Baca: Diah Ungkap Penyebab RUU PKS Sulit Diterima
Putra pun menegaskan, dirinya tak keberatan apabila berbagai kalangan masyarakat, organisasi maupun lembaga memberi masukan pada Baleg DPR, terkait RUU PKS ini.
Ia menyatakan, tidak khawatir dengan kemungkinan akan diambilnya kewenangan DPR dalam hal membuat Undang-undang, oleh lembaga semacam Komnas Perempuan. Sebab secara legal dan sosial, hal itu tak mungkin terjadi.
Hal itu dikatakan Putra dalam RDPU Baleg DPR dengan Komnas Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (29/3).
"Saya sebagai Anggota Baleg DPR sangat menyambut positif apabila ada berbagai kalangan masyarakat, yang memberi masukan dengan standar sama, bahkan melebihi Komnas Perempuan. Itu harapan saya," ujar Putra
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung Kekerasan Berbasis Gender Siber, yang ada di pasal 118 RUU tersebut. Hal tersebut juga didukung oleh Komnas Perempuan.
Putra pun mendukung penuh, perlindungan data para korban kekerasan seksual oleh aparat yang berwenang.
"Dulu saat saya menjadi wartawan, saya menyaksikan betul bagaimana data korban di eksploitir. Sehingga korban dan keluarga nya mendapat hukuman sosial. Itu memang harus dibenahi dalam RUU ini," tegas Putra.
Baca: Putra: Negara Jangan Urus Rumah Tangga Warganya!
Putra pun mengucapkan terima kasih pada Komnas Perempuan yang telah mendukung masuknya perihal Kekerasan Berbasis Gender Siber tersebut, ke dalam RUU PKS.
Dia menyatakan, klausul tersebut merupakan terobosan yang berharga.
"Tapi terkait pengesahan RUU ini adalah kewenangan kami di DPR. Namun, masukan dari Komnas Perempuan itu juga menjadi dorongan, agar kami tak menunda-nunda lagi pengesahan RUU ini," ujar Putra.