Jakarta, Gesuri.id – Universitas Diponegoro (Undip) memiliki alasan khusus terkait pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan meraih gelar Doktor Honoris Causa pada bidang " Kebudayaan dan Kebijakan Pembangunan Nasional". Puan merupakan tokoh ke-13 yang meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro sejak berdiri 63 tahun yang lalu.
Baca: Puan Akan Terima Doktor HC dari Universitas Diponegoro
Berdasarkan keterangan Rektor Undip, Yos Johan Utama di Jakarta, Kamis (13/2) menjelaskan usulan itu diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Budaya dan direkomendasikan oleh banyak pihak diantaranya Mendikbud (Sekarang Menko PMK, red) Muhajir Effendy, DPP IKA FIB, Mohammad Mahfud dan Mohammad Sobary.
Pengusulan diajukan sejak Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI.
Atas usulan yang diajukan DPP IKA FIB tesebut kemudian mendapatkan persetujuan oleh Senat Fakultas Ilmu Budaya dan didukung Dekan Fakultas ISIP setelah sebelumnya dilakukan penilaian oleh tim penilai diantaranya Yety Rochwulaningsih, Singgih Tri dan Nurdien H. Kristanto.
Usulan Dekan FIB didukung Dekan FISIP tersebut kemudian diproses lebih lanjut untuk dimintakan persetujuan ke Senat Akademik Universitas Diponegoro. Permohonan persetujuan ini merupakan amanat Pasal 46 ayat 1 huruf h PP No 52 tahun 2015 yang menyatakan kewenangan Senat Akademik memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor dan pengusulan doktor kehormatan, serta pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 bahwa Senat Perguruan Tinggi adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
Setelah melalui serangkaian pengkajian, penelaahan yang terukur, kredibel dan akuntabel Senat Akademik bersepakat memberikan Persetujuan bulat pada rapat Senat Akademik Undip menyetujui Puan Maharani layak dan patut memperoleh gelar Doktor Honoris Causa.
Persetujuan Senat Akademik tersebut didasarkan kepada ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yakni adanya bukti Puan Maharani telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa, negara dan umat manusia, baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukan Puan sebagai Pemimpin lembaga negara.
Baca: Puan Telah Penuhi 10 Prasyarat Doktor HC Undip
Sebagai Menko PMK maupun Ketua DPR RI utamanya peran besar Puan dalam kebijakan penyusunan beberapa produk hukum seperti UU NO. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Indonesia juga produk hukum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Persetujuan Senat Akademik UNDIP kemudian ditindaklanjuti dituangkan dalam Keputusan Rektor UNDIP dan dibentuknya Tim Review dan pembimbingan penulisan Naskah Pidato Penganugerahan.