Ikuti Kami

Yeremia Jelaskan Fungsi & Tugas Anggota Dewan ke Mahasiswa

Yeremia memberikan informasi mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada di DPRD Banten.

Yeremia Jelaskan Fungsi & Tugas Anggota Dewan ke Mahasiswa
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa.

Serang, Gesuri.id – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa menerima kunjungan kuliah lapangan Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Banten, Rabu (21/12).

Dirinya sangat menyambut baik dan mengapresiasi mahasiswa UNIBA ini, dalam kegiatan tersebut ia memberikan informasi mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada di DPRD Banten.

Baca: Puan: Perempuan Harus Semakin Berdaya Demi Kemajuan Bangsa

“Anggota dewan menyalurkan aspirasi melalui alat kelengkapan yang ada, dewan ada kegiatan reses untuk menyerap aspirasi dari konstituen yang nantinya hasil reses diserap oleh anggota dewan dan diwujudkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Pokir inilah yang akan menjadi prioritas kegiatan yang akan dianggarkan di tiap-tiap komisi sesuai dengan bidangnya,” jelasnya.

Dihadapan mahasiswa UNIBA Dr. Yeremia Mendrofa juga memaparkan terkait profil, kewajiban, hak, tugas, dan wewenang DPRD turut dijelaskan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan mempunyai 11 total untuk tugas dan wewenang.

“DPRD punya hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, terlebih di ruang rapat Paripurna ini seluruh dewan bisa menyetujui atau menolak segala hal yang diusulkan,” ucapnya.

Baca: Sekjen Hasto Ingatkan Pejabat Jangan Lebih Percaya Asing

Adapun 11 tugas dan wewenang yang di maksud adalah:
1. Membentuk Perda bersama Gubernur;
2. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
5. Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
7. Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak lupa Dr. Yeremia Mendrofa berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membawa manfaat serta menambah wawasan pengetahuan bagi para mahasiswa.

Quote