Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menegaskan agar pelaku usaha perikanan tangkap memanfaatkan bantuan perikanan yang diterima dengan baik dan sesuai tujuan.
Ia juga mengingatkan agar bantuan yang disalurkan tidak disalahgunakan, terutama dengan menjual barang bantuan yang sudah diterima.
“Saya berharap bantuan mesin yang diterima nelayan digunakan dengan bijak untuk kegiatan penangkapan ikan. Jika sampai diperjualbelikan, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” ujar Zuli Eko, Kamis (21/11).
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan yang telah menyalurkan bantuan melalui Dinas Perikanan setempat kepada kelompok nelayan.
Ia berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Seruyan, Halidah, menambahkan bahwa jika bantuan disalahgunakan oleh anggota kelompok nelayan, maka ketua kelompok akan bertanggung jawab penuh.
“Kami di Dinas Perikanan berhak menarik kembali bantuan yang telah diberikan jika ditemukan penyalahgunaan, dan akan kami salurkan kepada nelayan yang lebih membutuhkan,” pungkas Halidah.
Sumber; prokalteng.jawapos.com