Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam memulangkan Siti Aisyah ke Tanah Air. Sebelumnya, Aisyah bebas dari kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un di Malaysia.
Baca: Terima Siti Aisyah, Jokowi: Ini Wujud Kepedulian Pemerintah
"Bagi saya, Pemerintah sudah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melindungi segenap warga negaranya baik di dalam maupun di luar negeri. Tercatat dalam 4 tahun terakhir pemerintah sudah berhasil memulangkan 279 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri," ujar Charles melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/2).
Namun, Charles menyebutkan berdasarkan data Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) akhir 2018, tercatat masih ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di sejumlah negara. Dia menegaskan, setiap pekerja migran memiliki hak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke tanah air, sama seperti Siti Aisyah.
"Jangan sampai kejadian yang menimpa Tuti Tursilawati, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan otoritas setempat, terulang lagi. Saat ini masih ada setidaknya 13 WNI yang menunggu hukuman mati di Saudi," kata Charles.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, para pekerja migram maupun WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri terjadi karena kasus pembunuhan majikan. Padahal, mereka terpaksa membunuh karena dilecehkan, dianiaya bahkan diperkosa oleh sang majikan.
"Bukan karena tiba-tiba menjadi psikopat, tetapi karena dilecehkan, dianiaya bahkan diperkosa oleh sang majikan. Artinya, kekerasan itu terjadi karena tidak ada perlindungan yang memadai bagi buruh migran Indonesia di tempat mereka bekerja," katanya.
Baca: Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi
Dia pun mendesak agar pemerintah berhemti mengirimkan buruh migran ke negara-negara yang tidak memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja yang kuat sesuai dengan standar perlindungan HAM. Seperti, Arab Saudi yang merupakan salah satu negara yang masuk dalam kategori tersebut.
"Harapan saya ke depan, selain harus terus berupaya memulangkan WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah juga harus mencari solusi komprehensif sehingga kita tidak lagi mengirim PRT, tetapi skilled worker, ke luar negeri," imbuhnya.