Jakarta, Gesuri.id - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas hak interpelasi terkait Formula E yang digelar Selasa (28/9), akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum 50 persen +1 anggota Dewan.
Rapat Paripurna ini hanya dihadiri 2 Fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Sedangkan, 7 Fraksi lainnya yang terdiri dari 8 Partai Politik, yakni Golkar, PAN, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB-PPP dan Demokrat menolak hadir dalam Paripurna. Ketujuh fraksi ini menilai Paripurna 'ilegal'.
Baca: Tina: Kalau Tak Salah, Mengapa Anies Takut Interpelasi?
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertanyakan sikap tujuh fraksi penolak hak interpelasi karena menyebut rapat paripurna interpelasi adalah rapat ilegal.
"Orang sana katakan bahwa paripurna hari ini ilegal, ilegalnya di mana?" ujar Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Pasalnya, agenda rapat paripurna yang saat ini dijalankan sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah sebelumnya.
Baca: Bupati Karolin: Vaksin Harus Diberikan Secara Berkeadilan
Dia justru mempertanyakan sikap tujuh fraksi penolak hak interpelasi yang tidak mau mengambil sikap secara resmi dalam rapat hak interpelasi.
"Sikap kami jelas lanjutkan interpelasi, dalam kelanjutan itu ujungnya di paripurna, silakan teman-teman 7 fraksi hak politiknya disampaikan dalam rapat paripurna," ujar dia.
Gembong meminta agar masalah interpelasi tidak lagi berkutat pada legal atau ilegal. Karena aturan mengatakan setelah dilakukan Bamus dan ditetapkan, rapat paripurna hak interpelasi memang harus digelar.
"Kita padukan soal persepsi karena baru kali ini di DPRD punya dua persepsi yang berbeda di atas aturan yang sama," tutur dia.